Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan baru yang memberikan angin segar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan.
Pada Selasa (5/11/2024), Prabowo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang menetapkan penghapusan utang macet bagi UMKM di bidang tersebut. Penandatanganan ini berlangsung di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
“Saya akan menandatangani PP nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang penghapusan utang macet kepada Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta UMKM lainnya,” ujar Prabowo di Istana Merdeka.
Menurut Prabowo, kebijakan ini diambil atas dasar berbagai masukan dari berbagai pihak, terutama kelompok petani dan nelayan di Indonesia.
Dengan penghapusan utang ini, pemerintah berharap agar para petani, nelayan, dan UMKM lainnya dapat terus mengembangkan usahanya tanpa beban utang macet.
“Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka,” ucap Prabowo.
Dia juga menyampaikan harapannya agar petani dan nelayan dapat lebih berdaya guna untuk kepentingan bangsa dan negara.
Sementara itu, hal-hal teknis terkait persyaratan untuk mendapatkan penghapusan utang ini akan diatur lebih lanjut oleh kementerian dan lembaga terkait.
“Dan kita tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan, UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat, dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” jelas Prabowo.
Setelah mengumumkan kebijakan ini, Prabowo menandatangani peraturan tersebut di hadapan para perwakilan petani dan nelayan, serta beberapa menteri yang hadir, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap sektor UMKM dan produsen pangan utama di Indonesia dapat lebih kuat dan menjadi tulang punggung ekonomi nasional.
===
Referensi: